PPKn

Pertanyaan

apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum

2 Jawaban

  • bebas = dalam pemilu kita boleh bebas memilih yang mana tidak dengan paksaan atau suapan dll, langsung = yang ikut pemilu harus kitasendiri tidakboleh diwakili walaupun saudara kembar.
  • asas bebas adalah asas dimana kita bebas memilih siapa yang akan menjadi pilihan kita tanpa paksaan orang lain

    sedangkan asas langsung adalah kita langsung memilih pilihan kita tanpa mewakilkannya kepada orang lain

Pertanyaan Lainnya