Carilah ayat al quran, hadist rosull dan pendapat ulama tentang memandikan , mengkafani, menyolatkan , dan menguburan jenazah ?
B. Arab
Nethaarnthyaa
Pertanyaan
Carilah ayat al quran, hadist rosull dan pendapat ulama tentang memandikan , mengkafani, menyolatkan , dan menguburan jenazah ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban egi219
Bismillah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, 'Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?' Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, 'Shalatkanlah sahabat kalian.' (HR. Bukhari no. 1251). Hadits ini menunjukkan bahwa hukumm shalat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyolatinya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar."
HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)