PPKn

Pertanyaan

Apakah uud 1945 termasuk konstitusi yang mudah diubah berdasarkan pasal 37?

2 Jawaban

  • tergantung pada pembaruan pada pemerintah Indonesia
    semoga membantu
  • Pasal 37 UUD 1945 berbunyi, "Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya."


    Dari pasal diatas, mengidentifikasikan bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang tidak mudah diubah, harus ada alasan yang jelas dan kuat serta dapat berorientasi kedepan dengan baik, barulah UUD 1945 dapat dirubah.

Pertanyaan Lainnya