jika presiden mengangkat menteri dan memberhentikannya sebelum berakhir masa jabatan nya apakah hal tersebut bertentangan dengan Undang undang dasar
PPKn
awan2705
Pertanyaan
jika presiden mengangkat menteri dan memberhentikannya sebelum berakhir masa jabatan nya apakah hal tersebut bertentangan dengan Undang undang dasar
1 Jawaban
-
1. Jawaban AmosKurniawan
Presiden tidak melanggar UUD 1945 apabila keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu peraturan yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA. Dimana dalam undang2 ini tertuang persyaratan Presiden boleh memberhentikan menterinya, diantaranya :
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden