Tuliskan perjanjian-perjanjian yang merupakan pengakuan atas indonesia sebagai negara kepulauan oleh negara lain secara regional
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : XII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Bab 5 Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
Kata Kunci : Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia, Regional, Contoh
Kode : -
Pembahasaan :
Beberapa perjanjian-perjanjian yang merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai negara kepulauan oleh negara lain secara regional, diantaranya :
1. Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia.
Perjanjian guna menetapkan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Malaka. Dimana dalam perjanjian ini menyatakan garis batas laut wilayah antar 2 negara ditarik pada tengah selat.2. Perjanjian antara Indonesia dengan Thailand.
Perjanjian guna menetapkan Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman.3. Perjanjian antara Indonesia dengan Australia.
Ada 3 perjanjian yang dilakukan Indonesia dengan Australi menyakut pengakuan atas Indonesia sebagai negara kepulauan, diantaranya :
a. Perjanjian mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.
b. Perjanjian Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.
c. Perjanjian mengenai perbatasan yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.4. Perjanjian antara Indonesia dengan India.
Perjanjian menyangkut garis batas landas kontinen Indonesia dan India dimana didapat kesepakatan bahwa batas landas kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di laut andaman.5. Perjanjian antara Indonesia dengan Papua New Guinea (PNG)
Perjanjian untuk memutuskan batas wilayah darat dan maritim antar 2 negara.6. Perjanjian antara Indonesia dengan Singapura.
Perjanjian bilateral guna menetapkan garis batas laut territorial.