PPKn

Pertanyaan

Berikan Contohnya Lembaga Negara Yang Dibentuk Oleh Presiden Yang Kedudukan Nya Dibawah UUD

1 Jawaban

  • -Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY
    -Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya
    -Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
    -Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Pertanyaan Lainnya