PPKn

Pertanyaan

kewenangan pemerintah pusat yang tidak bisa diberikan kepada pemerintah daerah! Jelaskan mengapa kewenangan itu tidak bisa diberikan ke daerah!

1 Jawaban

  • Berdasarkan Bab III Undang-Undang No. 32 tahun 2004 ada beberapa kewenangan Pemerintah yang tidak diberikan kepada pemerintah daerah. Kewenangan tersebut adalah:

    1. Politik Luar Negeri
    2. Pertahanan
    3. Keamanan
    4. Mendirikan Lembaga Peradilan
    5. Kebijakan Moneter dan Fisikal Nasional
    6. Kebijakan mengenai agama atau kepercayaan.

    Pembahasan

    1. Politik Luar Negeri, Maksudnya disini kerjasama dengan negeri lain hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini disebabkan kalau kerjasama dilakukan oleh Pemerintah daerah nanti terdapat perbedaan politik luar negeri dengan pemerintah pusat.
    2. Pertahanan, maksudnya Pemerintah Daerah tidak bisa mendirikan atau membuat angkatan bersenjata sendiri atau menyatakan damai atau perang dengan negara lain.
    3. Keamanan, maksudnya disini tidak diperkenankan untuk mendirikan sebua instansi seperti kepolisian negara untuk menjaga ketertiban dan juga tidak boleh menindak kelompok atau organisasi yang berniat mengganggu keamnan negara. Menindak bisa dikatakan menangkap kelompok tersebut atas nama negara itu tidak diperkenankan melainkans sebaiknya menyerahkan atau melaporokan kelompok tersebut kepada instansi negara yang bertugas menjaga ketertiban negara.
    4. Mendirikan Lembaga Negara, maksudnya disini Pemerintah daerah tidak berhak mendirikan sebuah institusi atau ikut campur dalam konstitusi negara seperti penetapan undang-undang atau pengangkatan hakim dan jaksa.
    5. Kebijakan Moneter dan Fisikal Nasional, Maksudnya disini Pemerintah Daerah tidak berhak untuk menciptakan mata uang sendiri dan juga mengurus kebijakan Ekonomi atau peredaran uang di Masyarakat.
    6. Kebijakan mengenai agama atau kepercayaan, maksudnya Pemerintah daerah tidak berhak membuat hari libur keagamaan berskala nasional. Pemerintah daerah juga tidak berhak untuk memberikan pengakuan terhadap sebuah agama.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang  Pancasila sebagai dasar Negara https://brainly.co.id/tugas/2922776

    2. Materi tentang Pengamalan Pancasila https://brainly.co.id/tugas/3305145

    3. Materi tentang Otonomi Daerah  https://brainly.co.id/tugas/1428049

    -----------------------------

    Detil jawaban

    Kelas: 9

    Mapel: PPKN

    Bab: 2- Otonomi Daerah

    Kode: 9.9.2

Pertanyaan Lainnya