Sebutkan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan beserta definisi dan tugasnya!
PPKn
aayu6955
Pertanyaan
Sebutkan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan beserta definisi dan tugasnya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban muhrafly04
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
2. Melantik presiden dan wakil presiden.
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
3. Memilih dan dipilih.
4. Membela diri.
5. Imunitas.
6. Protokoler.
7. Keuangan dan administratif.
8. Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut.
9. Mengamalkan Pancasila.
10. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
11. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.
B. DPR (Dewan perwakilan Rakyat)
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
1. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut:
1. Hak Interpelasi.
2. Hak Angket. .
3. Hak Menyatakan Pendapat.
C. DPD (Dewan perwakilan Daerah)
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
D. Presiden dan Wakil Presiden
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
E. Mahkamah Agung (MA)
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
F. Mahkamah Konstitusi (MK)
Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. Memutuskan pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
G. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
H. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
I. Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem