PPKn

Pertanyaan

Bagai mana pengertian hubungan internasional menurut pasal 1(ayat 1 uud no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negri?

1 Jawaban

  • menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara.

Pertanyaan Lainnya