Ekonomi

Pertanyaan

latar belakang berdirinya LPS yaitu....

1 Jawaban

  • Latar belakang berdirinya LPS yaitu Krisis moneter dan perbankan yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang menghantam Indonesia, ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah pun mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).

    Pembahasan  

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

    Latar belakang berdirinya LPS

    Krisis moneter dan perbankan yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang menghantam Indonesia, ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah pun mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

    Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

    Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.

    Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.

    Visi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    Menjadi lembaga penjamin simpanan yang dipercaya dalam memelihara stabilitas sistem  perbankan nasional

    Misi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    1. Mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif

    2. Berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional.

    Nilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    1.Profesional

    2. Integritas

    3. Layanan Prima

    4. Proaktif

    5. Sinergi

    Bentuk dan Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    1.LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

    2. LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

    3. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

    4. LPS bertanggung jawab kepada Presiden.

    5. LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara republik Indonesia

    Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.

    2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

    Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan

    2. Melaksanakan penjaminan simpanan.

    3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

    4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.

    5.     Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

    Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan

    2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta

    3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS

    4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank

    5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka

    6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

    7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu

    8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan

    9. Menjatuhkan sanksi administratif

    Pelajari lebih lanjut

    Demikian pembahasan mengenai pengertian LPS. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

    1. Materi tentang pengertian LPS brainly.co.id/tugas/15950404

    2. Materi tentang Latar belakang berdirinya LPS brainly.co.id/tugas/9423874

    3. Materi tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) brainly.co.id/tugas/10368070

    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Detil Jawaban  

    Kelas : IX (SMA)  

    Mapel : Ekonomi

    Bab : Uang dan Lembaga Keuangan

    Kode : 9.10.6

    Kata kunci : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Pertanyaan Lainnya