1.tidak sedikit para pejabat yg memiliki kekayaan tapi dari hasil korupsi. Bagaimana menurut pendapatmu jika dikaitkan dengan kepemilikan,? 2. bila seseorang me
Sejarah
diva1808
Pertanyaan
1.tidak sedikit para pejabat yg memiliki kekayaan tapi dari hasil korupsi. Bagaimana menurut pendapatmu jika dikaitkan dengan kepemilikan,?
2. bila seseorang menangkap atau mendapatkan seekor burung yg jinak menghampirinya . bolehkah ia memilikinya. jelaskan berikut alasannya,?
Mohon di Bantu ya
2. bila seseorang menangkap atau mendapatkan seekor burung yg jinak menghampirinya . bolehkah ia memilikinya. jelaskan berikut alasannya,?
Mohon di Bantu ya
1 Jawaban
-
1. Jawaban manchunian11
1. Jelas hal itu haram, dalam agama dan hukum korupsi adalah pencurian harta rakyat dan sangat merugikan orang banyak. Sudah sangat jelas harta yang berasal dari korupsi tidak dapat dijadikan hak kepemilikan.
2.Jelas tidak, sebab burung yang jinak pasti sudah pernah dipelihara oleh seseorang sebelumnya, dapat diumpamakan seperti ketika seseorang mendapatkan uang dijalan, tentu uang itu bukanlah milik penemu uang tapi pemilik yang menjatuhkan uang itu.