law making treaty merupakan suatu bentuk perjanjian yang sifatnya
PPKn
alwirizaldi1
Pertanyaan
law making treaty merupakan suatu bentuk perjanjian yang sifatnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban wendy534
Menurut fungsinya, perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.