PPKn

Pertanyaan

law making treaty merupakan suatu bentuk perjanjian yang sifatnya

1 Jawaban

  • Menurut fungsinya, perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.



    Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.

Pertanyaan Lainnya