Perbedaan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban TRIE23
Perbedaan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yaitu dana alokasi umum disistribusikan keseluruh daerah tanpa terkecuali sedangkan daerah alokasi khusus hanya diditribusikan ke daerah-daerah khusus misalnya daerah khusus ibukota dan daerah istimewa Aceh.
Pembahasan
apbd merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sumber pendanaannya berasal dari pajak daerah dan juga alokasi dari APBN yang digunakan untuk pembangunan daerah.
Seperti fungsi-fungsi APBN yaitu alokasi dan distribusi, dana yang didapat dari pemerintah pusat digunakan untuk baik Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus digunakan untuk pembangunan, hal ini dilakukan pemerintah agar pemerataan pendapatan dapat tercapai dan meminimalisir adanya rasio gini.
Semua daerah yang ada di Indonesia perlu perhatian dari pemerintah, akan tetapi, dikarenakan pemerintah pusat tidak mungkin dapat menjangkau semuanya, diperlukan bantuan pemerintah daerah untuk mengelola dana tersebut dan tentunya dengan pengawasan.
Dipilihnya pemerintah daerah karena pemerintah pusat hanya pemerintah daerah yang lebih mengenal daerahnya, dan apa yang dibutuhkan daerah tersebut untuk meningkatkan perekonomiannya. Oleh sebab itu tujuan pemerintah menyalurkan dana alokasi umum dan khusus hanya untuk pemerataan pendapatan sehingga tidak terjadi kecemburuan antar daerah, namun dana alokasi khusus diberikan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu tentunya.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang dana perimbangan brainly.co.id/tugas/20988524
2. Materi tentang pinjaman luar negeri dan prinsip fungsional brainly.co.id/tugas/21082225
3. Materi tentang fungsi APBD dan APBN brainly.co.id/tugas/13494397
-----------------------------------
Detil Jawaban
Kelas : XI (2 SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : APBN dan APBD dalam Pembangunan Ekonomi
Kode : 11.12.6
Kata Kunci : APBD, DAU, DAK.