apa yang dimaksud dengan daerah khusus dan istimewa
B. Indonesia
fitriii6
Pertanyaan
apa yang dimaksud dengan daerah khusus dan istimewa
2 Jawaban
-
1. Jawaban azeldhe
daerah khusus = kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah 'tertentu' untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
dearah istimewah = daerah yang diberi pengakuan khusus. -
2. Jawaban TiaReyka
Daerah yang diistimewakan negara . Seperti D.I Aceh, yang diberi kuasa peraturan daerah tersendiri
Kalau daerah khusus, adalah daerah yang dikhususkan negara, seperti DKI Jakarta. Dimana dikrenakan Jakarta adalah ibukota Indonesia