B. Indonesia

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan daerah khusus dan istimewa

2 Jawaban

  • daerah khusus = kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah 'tertentu' untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
    dearah istimewah = daerah yang diberi pengakuan khusus.

  • Daerah yang diistimewakan negara . Seperti D.I Aceh, yang diberi kuasa peraturan daerah tersendiri
    Kalau daerah khusus, adalah daerah yang dikhususkan negara, seperti DKI Jakarta. Dimana dikrenakan Jakarta adalah ibukota Indonesia

Pertanyaan Lainnya