apakah artinya bahwa hukum penawaran bersifat ceteris paribus?
B. Indonesia
racary5690gmailcom
Pertanyaan
apakah artinya bahwa hukum penawaran bersifat ceteris paribus?
1 Jawaban
-
1. Jawaban xiutami
Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah contohnya biaya produksi, pajak, ketersediaan barang (ceteris paribus).