PPKn

Pertanyaan

1. siapa-siapa saja yang dapat meratifikasi perjanjian Internasional ?
2. apakah mungkin setelah perjanjian internasional diakhiri akan ada perjanjian internasional yang baru ?

1 Jawaban

  • a. Penandatangan;

                b. pengesahan;

                c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;

                d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional

                Untuk memastikan dijalankannya tahapan-tahapan penyusunan perjanjian internasional (konsultasi, koordinasi, dan sebagainya), Kemlu memanfaatkan “momentum” kebutuhan kementerian pemrakarsa akan surat kuasa (full power) dan/atau kertas perjanjian yang dikeluarkan oleh Kemlu.

Pertanyaan Lainnya