1. siapa-siapa saja yang dapat meratifikasi perjanjian Internasional ? 2. apakah mungkin setelah perjanjian internasional diakhiri akan ada perjanjian internasi
PPKn
zul155
Pertanyaan
1. siapa-siapa saja yang dapat meratifikasi perjanjian Internasional ?
2. apakah mungkin setelah perjanjian internasional diakhiri akan ada perjanjian internasional yang baru ?
2. apakah mungkin setelah perjanjian internasional diakhiri akan ada perjanjian internasional yang baru ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban corrie3
a. Penandatangan;
b. pengesahan;
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional
Untuk memastikan dijalankannya tahapan-tahapan penyusunan perjanjian internasional (konsultasi, koordinasi, dan sebagainya), Kemlu memanfaatkan “momentum” kebutuhan kementerian pemrakarsa akan surat kuasa (full power) dan/atau kertas perjanjian yang dikeluarkan oleh Kemlu.