jelaskan kekuasaan presiden dalam bidang legislatif
PPKn
sihibat
Pertanyaan
jelaskan kekuasaan presiden dalam bidang legislatif
2 Jawaban
-
1. Jawaban rosyid45
mengatur para anggota -
2. Jawaban elsa517
1. Mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (pasal 5 (1) dan pasal 20 (2) UUD 1945). Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945)
Moga mmbantu