Ekonomi

Pertanyaan

Pengertian dan tujuan asuransi

2 Jawaban

  • Dalam pasal 246 KUHD disebutkan:
    Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

    Tujuan Asuransi1)     Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
    2)     Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan 
         pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan 
         biaya.
    3)    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu 
         dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu 
         dan tidak pasti.4)    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan 
         perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.5)   Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan 
         dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
    6)    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat 
         berfungsi (bekerja)

    Sumber: asuransibinagriya.blogspot.co.id
  • Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak,yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis.
    Tujuan
    -Memberi rasa aman
    -Sbg pengendalian kerugian
    -Untuk dana investasi

Pertanyaan Lainnya